Apa Itu Pallet ISPM 15?
ISPM No. 15 (International Standards for Phytosanitary Measures No. 15) adalah sebuah standar regulasi internasional yang bertujuan untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit tanaman lintas negara melalui kemasan kayu. Pallet kayu ISPM #15 adalah pallet kayu yang telah melalui proses perlakuan (treatment) sesuai standar ISPM No. 15.
Anda sedang mencari pallet untuk ekspor? Jangan sampai salah pilih!
Bingung menentukan pallet kayu biasa dan pallet kayu ISPM #15? Jangan khawatir, yuk simak perbedaannya!
Perbedaan Pallet Kayu Biasa (Non ISPM #15) vs. Pallet Kayu ISPM #15
Keterangan | Pallet Biasa | Pallet ISPM 15 |
Tujuan Penggunaan | Domestik (Dalam Negeri) | Internasional (Ekspor) |
Perlakuan | – | Wajib (Heat Treatment/Fumigasi) |
Stempel/marking | – | Wajib (Cap/marking ISPM #15) |
Regulasi | Mengikuti regulasi lokal | Mengikuti regulasi internasional |
Sudah tahu kan perbedaannya!
Sekarang coba simak apa saja perlakuan/treatment yang dipersyaratkan oleh ISPM No. 15 sebagai metode pemusnahan hama.
Ada 2 perlakuan/treatment yang dipersyaratkan oleh ISPM No. 15 sebagai metode pemusnahan hama untuk kemasan kayu yang akan dipergunakan ekspor.
Perlakuan/Treatment:
- Heat Treatment (HT) : Perlakuan panas menggunakan Kiln Dry dengan persyaratan suhu intinya mencapai minimal 56°C selama minimum 30 menit secara konstan. Ini adalah metode pemusnahan hama yang direkomendasikan berdasarkan aturan ISPM No. 15.
- Fumigation (MB) : Tindakan perlakuan dengan menggunakan fumigan dalam ruangan kedap udara pada suhu dan tekanan tertentu. Fumigan yang direkomendasikan oleh ISPM No. 15 adalah gas Methyl Bromide.
Setiap kemasan kayu yang telah mendapatkan salah satu perlakuan/treatment di atas sesuai dengan standar ISPM No. 15 dan akan dipergunakan untuk kegiatan ekspor wajib dibubuhkan marking (cap) ISPM #15 yang berisi:
- Logo IPPC berbentuk gandum.
- Kode Negara (misalnya: ID untuk Indonesia).
- Kode Unik Perusahaan – Inilah yang penting! CV. Mitra Dunia Palletindo memiliki kode resmi: ID-050.
- Jenis Perlakuan (HT atau MB).
Marking (cap) ISPM #15 harus sesuai persyaratan berikut:
- Marking (cap) ISPM #15 jelas dan dapat dibaca : Semua elemen (logo, huruf, angka) harus jelas, utuh, dan mudah dibaca. Hindari marking yang buram atau tidak lengkap.
- Marking (cap) ISPM #15 harus ditempatkan pada kemasan kayu, bukan dicap di komoditi maupun peti kemas.
- Permanensi: Marking (cap) ISPM #15 harus dicap atau dibakar (bukan stiker atau tulisan spidol) dan tidak mudah luntur.
- Penempatan Marking (cap) ISPM #15 : Idealnya, Marking (cap) ISPM #15 harus berada di dua sisi yang berlawanan dari kemasan kayu agar mudah terlihat.
- Keaslian: Selalu dapatkan palet dari pemasok terpercaya yang telah teregistrasi oleh Badan Karantina Pertanian setempat untuk menghindari pemalsuan stempel.
Kenapa Kode Negara dan Kode Unik Penting?
Kode negara dan kode unik menandakan bahwa kemasan kayu yang anda pergunakan untuk kegiatan ekspor telah mendapatkan perlakuan/treatment dan sertifikasi kemasan kayu sesuai standar ISPM No. 15 oleh perusahaan yang teregistrasi Badan Karantina setempat.
CV. Mitra Dunia Palletindo Surabaya teregistrasi oleh Badan Karantina Pertanian sebagai perusahaan yang dapat melakukan tindakan perlakuan/treatment serta sertifikasi terhadap kemasan kayu sesuai ketentuan ISPM No. 15 dengan ID – 050.
Kami menjamin setiap produk kemasan kayu untuk kegiatan ekspor yang dikirimkan ke pelanggan telah mendapat perlakuan/treatment dan memenuhi persyaratan ISPM No. 15.
Hubungi kami ke nomor 031-8070497 untuk konsultasi GRATIS dan dapatkan penawaran spesial!
CV. Mitra Dunia Palletindo – Harga Bersahabat & Kualitas Terjamin.